Kejaksaan Negeri Pringsewu Geledah Kantor BAPENDA dan Rumah Terkait Kasus Korupsi SPPT PBB-P2

Bagikan Artikel

PRINGSEWU – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu, di bawah monitoring Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pringsewu dan sebuah rumah di Desa Tambah Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa (4/2/2026).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun Anggaran 2021-2022.

Tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/L.8.20/Fd.2/01/2026 tanggal 30 Januari 2026, serta izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung.

Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 Tahun Anggaran 2021-2022.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik akan terus mendalami peran dan tanggung jawab para pihak yang terlibat guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggeledahan ini mendapatkan dukungan pengamanan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus, serta pengamanan internal Kejaksaan Negeri Pringsewu, dan berlangsung secara tertib, aman, serta kondusif.

BACA JUGA  Lansia di Tanggamus Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *