Pringsewu– Sebanyak 24 Koperasi Primer saat dialog dengan anggota DPD RI Almira Nabila Fauzi, di Aula Kopdit Gentiaras Pringsewu Lampung menyampaikan curhatannya berkaitan regulasi yang dinilai berpotensi menghambat operasional koperasi. (7/5/26)
Ketua Pusat Koperasi Kredit (Puskodit) Caraka Utama yang hadir saat dialog dengan anggota DPD RI Almira Nabila Fauzi, Budi Sulistiyo, mengatakan, kami Koperasi kredit menghadapi tantangan regulasi baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang kami nilai berpotensi menghambat operasional koperasi, yaitu tentang kebijakan open-loop.
“Jika aturan ini diterapkan tanpa revisi, koperasi bisa kehilangan identitasnya sebagai lembaga berbasis keanggotaan karena kami beroperasi secara ‘closed-loop’, di mana layanan hanya diberikan kepada anggota”. Kata Budi Sulistyo.
Ia atas nama koperasi kredit berharap Anggota DPD RI Almira Nabila Fauzi dapat menyampaikan aspirasi kami, untuk mendukung dan mendorong agar kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada koperasi, harap Budi Sulistyo.
Menaggapi keluhan tersebut, Almira Nabila Fauzi, mengatakan, sesuai dengan tugasnya di komite IV DPD RI yang membidangi sektor keuangan negara, terutama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), perimbangan keuangan pusat dan daerah, pajak, lembaga keuangan, serta penguatan koperasi dan UMKM, akan meneruskan aspirasi dari para pengurus kepada DPR RI untuk ikut menyuarakan kebijakan atau regulasi yang dinilai tidak sejalan identitas koperasi sebagai lembaga berbasis keanggotaan.
Almira Nabila Fauzi juga menyampaikan apresiasi kepada Koperasi Kredit Gentiaras dalam pengelolaanya sangat-sangat profesional, sehingga makin berkembang, secara tidak langsung membantu program pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu Ketua KSP Gerntiaras YB. Wirasto Ardhi, mengatakan, di tahun 1999 menjadi tonggak sejarah penting bagi kami, tepatnya 10 Mei 1999 Kopdit Gentiaras disahkan oleh pemerintah melalui Kantor Departemen Koperasi Lampung Selatan dengan Badan Hukum No. 116/BH/KDK.7.1/V/1999 menjadi koperasi yang bergerak di bidang simpan & pembiayaan dengan nama Koperasi Kredit UBEKA Albertus Gentiaras.
Dinatakan Wirasto yang akrab di panggil mas Dedek, Sejak saat itu Kopdit Gentiaras mulai membuka diri untuk masyarakat umum dan mendapat kepercayaan dari berbagi kalangan.
KSP Kopdit Gentiaras Pringsewu adalah lembaga keuangan yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasiskan kepercayaan yang terbuka dan jelas sistem pengelolaannya dengan simpanan saham sebagai bentuk kepemilikan.
Seluruh kegiatan lembaga mengarah pada satu tujuan, yaitu kesejahteraan anggota. Dikelola secara profesional dan modern, KSP Kopdit Gentiaras Pringsewu melangkah dengan memberikan pelayanan keuangan yang dibutuhkan anggota dengan mempersembahkan produk-produk simpanan dan pembiayaan serta layanan non-keuangan yaitu pendidikan dan pendampingan usaha anggota.
“Saat ini kami mempunyai aset total kurang lebih Rp 1,2 Triliun dan 82 ribu anggota, berharap aspirasi dalam forum ini, dapat diperjuangkan Almira Nabila Fauzi sebagai Perwakilan masyarakat di Provinsi Lampung” harap mas Dedek panggilan akrab Wirasto Ardhi ketua Koperasi Kredit Gentiaras. (S).