Dugaan Penipuan Seret Anggota DPRD Pringsewu, BK Akan Panggil Pihak Terkait

Bagikan Artikel

Pringsewu – “Perilaku kurang etis sangat melukai hati rakyat. Selain melanggar UU MD 3 No 17 th 2014, dan PP No 12 thn 2018 mereka juga sedang mempertontonkan politik yg kurang ber Etika, di saat rakyat ekonominya sedang tidak baik baik, justru mereka memperebutkan dapur MBG.” Kata salah satu politisi senior Pringsewu yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dia juga mengatakan kalau hal tersebut akan menambah ketidak percayaan rakyat kepada wakilnya dan partai, dimana saat kampanye para dewan sangat bersemangat memberikan janji janji politik akan memperjuangkan aspirasi pemilihnya, Namun setelah jadi malah rebutan lahan proyek.Tindakan seperti ini perlu jadi bahan pertimbangan bagi DEWAN KEHORMATAN untuk memberikan sanksi ETIK. Demi marwah dan kehormatan lembaga.

“Dasarnya jelas. UU MD 3 no 17 thn 2014 pasal 400:2 menjelaskan bahwa Anggota dewan di larang keras bermain proyek langsung maupun tidak langsung. Karena akan terjadi konflik kepentingan, baca Peraturan Pemerintah no 12 th 2018 tentang Pedoman penyusunan tata tertib anggota dewan.” Tutupnya

Sementara saat awak media konfirmasi ke Ketua Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Dedi Sutarno melalui sambungan WhatsApp dia mengatakan bahwa selaku badan kehormatan sifatnya hanya menengahi.

” Karena itu bukan pelanggaran kode etik, inikan baru dugaan, besok kita panggil dan kita selesaikan” katanya. (a)

Untuk di ketahui, sebelumnya telah terbit berita di link jejakperistiw.id. tentang  Anggota DPRD Pringsewu di Laporkam Rekan Sendiri, Terseret Dugaan Penipuan dan Penggelapan.


Seorang anggota DPRD Kabupaten Pringsewu berinisial RN dilaporkan oleh rekannya sesama anggota legislatif ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Senin (04/05/2026)


Informasi yang dihimpun, laporan tersebut dilayangkan dalam beberapa waktu terakhir dan kini tengah menunggu proses tindak lanjut dari pihak berwenang

Secara hukum, dugaan penipuan dan penggelapan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang masing-masing memuat ancaman pidana bagi pihak yang terbukti melakukan perbuatan tersebut. Meski demikian, status laporan terhadap RN masih pada tahap awal dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk kesalahan hukum.

Sementara itu RN anggota DPRD Pringsewu yang dilaporkan ke Polres Pringsewu atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut mengatakan akan memenuhi panggilan pihak berwajib jika diperlukan, “Mohon maaf, hingga saat ini saya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena belum mengetahui secara jelas substansi perkara yang dimaksud. Terkait adanya laporan tersebut, saya juga belum memahami dasar maupun detail pelaporannya. Untuk itu, saya memilih menunggu perkembangan lebih lanjut. Apabila nantinya saya menerima panggilan resmi, saya akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.”
Ujarnya saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (04/05/2026).

Sementara itu, pihak internal DPRD Pringsewu  belum memberikan keterangan terkait adanya laporan yang melibatkan salah satu anggotanya. Termasuk apakah kasus ini akan diproses melalui mekanisme etik di Badan Kehormatan DPRD.

Kasus ini berpotensi menjadi sorotan publik mengingat melibatkan pejabat legislatif yang memiliki fungsi representasi masyarakat. Selain proses hukum, aspek etik dan kepercayaan publik juga menjadi perhatian dalam perkembangan perkara ini.

BACA JUGA  Lagu dan Celoteh Noel Soal OTT