FGD INKINDO Lampung Sepakati Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi sebagai Kebutuhan Mendesak

Bagikan Artikel

Bandar Lampung – Pembentukan regulasi mengenai Kebijakan Khusus Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Provinsi Lampung dinilai menjadi kebutuhan yang mendesak untuk meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan jasa konstruksi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menggagas Arah Baru Kebijakan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Provinsi Lampung” yang diselenggarakan Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Lampung di Aula DPP INKINDO Lampung, Kamis (23/7/2026).

FGD dibuka oleh Ketua DPP INKINDO Lampung, Ir. Sulton Farid, ST, menghadirkan Dr. Fathoni, SH., MH dan Dauri, SH., MH sebagai narasumber, serta dimoderatori oleh Sekretaris DPP INKINDO Lampung, Benny Arby Umran.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, Yudi Aryanto, ST., MT., Fungsional pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Wakil Ketua KADIN Lampung Bidang Jasa Konstruksi, jajaran pengurus PERKINDO Lampung, PERKONINDO Lampung, ASKONAS Lampung, praktisi dunia konstruksi, serta jajaran pengurus DPP INKINDO Lampung.

Dalam forum tersebut, peserta menilai bahwa regulasi khusus diperlukan sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pengadaan jasa konstruksi, memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dan pelaku usaha, memperkuat pemberdayaan badan usaha jasa konstruksi lokal yang memenuhi persyaratan, serta meningkatkan kualitas pembangunan daerah melalui proses pengadaan yang lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berdaya saing.

Narasumber juga menekankan bahwa penyusunan kebijakan daerah harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta selaras dengan kebijakan nasional. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman operasional yang mampu menjawab karakteristik pembangunan dan kebutuhan sektor jasa konstruksi di Provinsi Lampung.

Selain membahas substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub), forum turut mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi agar segera membentuk Forum Jasa Konstruksi Provinsi Lampung. Keberadaan forum tersebut dinilai penting sebagai wadah koordinasi, komunikasi, dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari asosiasi jasa konstruksi dan praktisi. Para peserta berharap pembahasan Ranpergub dilakukan secara berkelanjutan agar menghasilkan regulasi yang implementatif, selaras dengan ketentuan nasional, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

Moderator FGD sekaligus Sekretaris DPP INKINDO Lampung, Benny Arby Umran, mengatakan proses penyusunan Ranpergub akan dilanjutkan dalam waktu sekitar tiga minggu mendatang setelah seluruh asosiasi menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf regulasi.

“Seluruh masukan dari asosiasi akan kami himpun dan bahas bersama sebagai bahan penyempurnaan substansi Ranpergub. Kami berharap regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif, memberikan kepastian hukum, memperkuat pemberdayaan badan usaha jasa konstruksi lokal, serta mampu mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Ketua DPP INKINDO Lampung, diakhir diskusi menegaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola jasa konstruksi yang lebih baik.

“FGD ini menjadi langkah awal untuk menyusun regulasi yang lahir dari aspirasi seluruh pemangku kepentingan. Kami berharap Peraturan Gubernur ini nantinya menjadi landasan yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan jasa konstruksi, memperkuat daya saing badan usaha jasa konstruksi lokal, serta mendukung terwujudnya pembangunan infrastruktur yang profesional, berintegritas, dan berkelanjutan di Provinsi Lampung,’ tutup Sulton. (*)

BACA JUGA  Bersih Bersih Tempat Ibadah: Kegiatan Rutin DPD NasDem Pringsewu