Pansus DPRD Pringsewu: Penggabungan OPD Harus Jadi Momentum Reformasi Birokrasi, Bukan Sekedar Pemangkasan Struktur

Bagikan Artikel

Pringsewu,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu melalui Panitia Khusus (Pansus) kembali menggelar rapat kerja strategis. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat DPRD setempat pada Senin, 20 April 2026 ini menghadirkan tim ahli dari dua perguruan tinggi ternama, yaitu Universitas Lampung dan Universitas Muhammadiyah Pringsewu, sebagai mitra pemikiran dalam menyusun kebijakan penataan kelembagaan daerah.

Dalam forum tersebut, disepakati bersama bahwa rencana penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebagai upaya mengurangi jumlah struktur atau jabatan. Sebaliknya, langkah ini harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh dan serius terhadap sistem birokrasi daerah. DPRD secara tegas mengkritisi sejumlah persoalan yang masih menjangkit, di antaranya tumpang tindihnya tugas dan fungsi antar instansi, pemborosan alokasi anggaran, serta rendahnya efektivitas kinerja kelembagaan di beberapa OPD yang ada saat ini.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Ir. H. Joni Sopuan, didampingi Wakil Ketua, H. Agus Irwanto, SE. Keduanya menegaskan bahwa reformasi kelembagaan harus dijalankan dengan keberanian, perencanaan yang terukur, dan komitmen penuh—tidak boleh dilakukan secara setengah hati.

“Kami ingin penataan ini menjadi pioner kebijakan yang menciptakan struktur OPD yang optimal, ramping, namun tetap kaya fungsi dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Joni.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perubahan ini harus menyentuh akar permasalahan birokrasi yang melayani sekitar 417 ribu jiwa penduduk Pringsewu.

“Jangan sampai penggabungan hanya sebatas mengganti nama instansi atau merapikan struktur di atas kertas semata. Yang kita kejar adalah peningkatan kinerja, efisiensi penggunaan anggaran, dan yang paling penting: dampak nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Pandangan senada disampaikan oleh tim ahli yang dipimpin Prof. Dr. Ambya, SE., M.Si. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa penataan OPD harus dibangun di atas dasar kajian yang mendalam dan data yang valid. Beberapa aspek yang harus menjadi acuan utama antara lain analisis beban kerja, kesamaan rumpun urusan pemerintahan, kondisi demografi penduduk, kapasitas fiskal daerah, serta berbagai variabel teknis lainnya.

“Jika penggabungan tidak didasari oleh kajian yang kuat, justru kita akan menciptakan masalah baru. Misalnya, terjadinya ketidak seimbangan Analisis Beban Kerja (ABK) antar instansi, hingga melemahnya kualitas dan jangkauan pelayanan publik yang menjadi tugas utama pemerintah,” jelas Prof. Ambya.

Selain itu, Pansus juga menyoroti pentingnya ketegasan pemerintah daerah dalam memangkas tugas, fungsi, maupun unit kerja yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan zaman. Mereka mengingatkan agar proses ini tidak terjebak pada kompromi politik yang justru dapat melemahkan tujuan utama dari reformasi birokrasi itu sendiri.

DPRD Kabupaten Pringsewu memastikan bahwa seluruh proses perencanaan hingga implementasi kebijakan ini akan dikawal secara ketat, terbuka, dan transparan. Akademisi, praktisi, serta seluruh pemangku kepentingan akan terus dilibatkan untuk memastikan hasil akhirnya adalah desain kelembagaan yang benar-benar efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Langkah strategis ini diharapkan menjadi titik balik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Pringsewu yang mengusung semangat: “Ramping Struktur, Kaya Fungsi, Tepat Ukuran, Tepat Fungsi”.(A)

BACA JUGA  dr. Jihan Wagub Lampung Safari Ramadhan Di Pringkumpul;Apresiasi Pemkab Pringsewu